Showing posts with label Belajar Islam. Show all posts
Showing posts with label Belajar Islam. Show all posts

Wednesday, January 20, 2016

Teori Big Bang dan Al-Quran

Teori Big Bang dan Al-Quran

Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.

Kita meyakini jika langit dan bumi dan segala yang ada di semesta ini diciptakan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah pencipta langit dan bumi.” (QS. Al-An’am: 101)
Dalam astrofisika, muncul beberapa teori soal terciptanya bumi dan semesta. Salah satu teori yang dipercaya adalah alam semesta, beserta dimensi materi dan waktu, muncul menjadi ada sebagai hasil dari suatu ledakan raksasa yang terjadi dalam sekejap.

Peristiwa ini, yang dikenal dengan “Big Bang”, membentuk keseluruhan alam semesta sekitar 15 miliar tahun lalu. Jagat raya tercipta dari suatu ketiadaan sebagai hasil dari ledakan satu titik tunggal.
Kalangan ilmuwan modern menyetujui bahwa Big Bang merupakan penjelasan yang cukup masuk akal dan yang dapat dibuktikan mengenai asal mula alam semesta.

Sebelum Big Bang, taka da yang disebut sebagai materai. Dari kondisi ketiadaan, di mana materi, energi, bahkan waktu belumlah ada, dan yang hanya mampu diartikan secara metafisik, terciptalah materi, energi, dan waktu. Fakta ini, yang baru saja ditemukan ahli fisika modern, diberitakan kepada kita dalam Al-Quran 1400 tahun lalu.

Dalam Al-Quran yang diturunkan 14 abad silam di saat ilmu astronomi masih terbelakang, mengembangnya alam semesta digambarkan dalam ayat ini.

“Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)

Kata “langit”, sebagaimana dinyatakan dalam ayat ini, digunakan di banyak tempat dalam Al-Quran dengan makna luar angkasa dan alam semesta. Di sini sekali lagi, kata tersebut digunakan dengan arti alam semesta. Dengan kata lain, dalam Al-Quran dikatakan bahwa alam semesta “mengalami perluasan atau mengembang”. Dan inilah kesimpulan yang dicapai pengetahuan masa kini.

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan telah ada sejak dahulu kala tanpa permulaan. Namun, penelitian, pengamatan, dan perhitungan yang dilakukan dengan teknologi modern, mengungkapkan bahwa alam semesta sesungguhnya memiliki permulaan, dan ia terus-menerus “mengembang”.

Pada awal abad ke-20, Fisikawan Rusia, Alexander Friedmann, dan ahli kosmologi Belgia, George Lemaitre, secara teoritis menghitung dan menemukan bahwa alam semesta senantiasa bergerak dan mengembang.

Fakta ini dibuktikan juga dengan menggunakan data pengamatan pada tahun 1929. Ketika mengamati langit dengan teleskop, Edwin Hubble, seorang astronom Amerika, menemukan bahwa bintang-bintang dan galaksi terus bergerak saling menjauhi. Sebuah alam semesta, dimana segala sesuatunya terus bergerak menjauhi satu sama lain, berarti bahwa alam semesta tersebut terus-menerus mengembang.

Pengamatan yang dilakukan di tahun-tahun berikutnya memperkokoh fakta bahwa alam semesta terus mengembang. Kenyataan ini diterangkan dalam Al-Quran pada saat tak seorang pun mengetahuinya. Ini dikarenakan Al-Quran adalah firman Allah, Sang Pencipta, dan Pengatur keselurhan alam semesta.

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, “Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman.” (QS. Al-Anbiya: 30)


Republika 8 Januari 2016

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, segera kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com

Gigi Crown, Bolehkah?

Tampil Cantik Dengan Gigi Crown, Bolehkah?

Semakin majunya ilmu kedokteran, kini gigi yang kurang menarik bisa dipasangkan crown. Crown yakni suatu teknik memberikan sarung pada gigi yang bermasalah. Tujuannya, untuk membuat gigi menjadi lebih kuat serta punya nilai estetika. Tekniknya dengan mengikir terlebih dahulu, kemudian disarungkan restorasi gigi (crown). Bagaimana tinjauan syariatnya?

Soal mengikir gigi, secara jelas ada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengecamnya. Sabda beliau, “Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tentu saja yang dimaksudkan bukan hanya wanita saja. Dan tentu saja bukan hanya tindakan mengikir gigi. Tetapi seluruh tindakan yang bertujuan mengubah ciptaan Allah.

Namun dalam memandang permasalahan ini, para ulama lebih mengedepankan tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Berdasar kaidah fikih, suatu perbuatan dinilai dari tujuan yang melakukannya.

Dalam hadis sahih soal larangan mengikir gigi tersebut, tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah. Pelaku diistilahkan dengan wanita sebagai isyarat bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk kecantikan. Jadi rumusnya, perbuatan yang mengubah organ tubuh dengan alasan kecantikan adalah haram.

Adapun jika ada tujuan-tujuan lain yang disebabkan uzur syari, seperti pengobatan atau menutup aib, maka hal ini dibolehkan. Hal ini berdalil dari hadis yang diriwayatkan Abdurrahman bin Tharafah. Ia mengisahkan kakeknya Arfajah bis Asad mengalami luka ketika mengikuti peperangan. Hidung si kakek terpotong. Untuk menutupi cacatnya tersebut, ia menutupnya dengan perak, namun hidungnya kian membusuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menutup hidungnya dengan emas. (HR. Abu Daud)

Kaidah asalnya, kaum laki-laki dilarang untuk memakai emas. Namun dengan alasan berobat atau menutup cacat seseorang, maka hal ini dibolehkan. Kaidah hukum ini bisa dikembangkan bagi mereka yang memiliki gigi yang tonggos. Boleh hukumnya untuk meratakan giginya ke bentuk normal. Hal ini bukan termasuk dalam rangka mempercantik diri. Karena yang dimaksudkan mempercantik diri berasal dari anggota tubuh yang normal, bukan cacat.

Demikian juga pemasangan crown untuk gigi yang rapuh sehingga dikhawatirkan akan rontok giginya. Atau pada kasus gigi berlubang yang dikhawatirkan akan semakin para jika tidak dipasangkan crown.

Dispensasi bagi mereka yang ingin mengikir gigi tersebut hanya berlaku bagi orang yang cacat fisiknya. Baik karena bawaan lahir atau disebabkan kecelakaan. Bahkan, sebagian orang yang sakit dianjurkan untuk berobat, orang yang memiliki cacat sedemikian juga dianjurkan untuk mengembalikan fisiknya ke kondisi normal.

Republika 15 Januari 2016

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, segera kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com


Siapakah Yang Boleh Memberi Fatwa?

Siapakah Yang Boleh Memberi Fatwa?

Beratnya syarat menjadi mufti menegaskan fatwa tidak boleh dikeluarkan sembarangan.
Fatwa ulama akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat. Untuk itulah, mufti (rang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti.

Jumhur ulama bersepakat untuk memberi persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap. Syarat umum yakni baligh, muslim, sehat pikiran, dan cerdas.

Sementara, syarat pokok mencakup menguasai kandungan Al-Quran beserta ilmu-ilmunya yang mencakup ayat-ayat hukum, asbabun nuzul, nasakh-mansukh, takwil-tanzil, makiyah-madaniyah, dan sebagainya. Selain itu juga hafal dan menguasai berbagai hadis nabi dengan seluk-beluk asbabul wurud, periwayatan, ilmu mustalah, dan sebagainya.

Seorang mufti juga harus mahir berbahasa Arab berikut dengan kaidah-kaidah dan pengetahuan tentang literature bahasa, yaitu ilmu nahwu-sharaf, balaghah, mantiq, bayan, maani, ada, fiqhul lughah, dan sebagainya. Selanjtunya, mufti harus memahami dan menguasai ilmu ushul fikih beserta qawaid fiqhiyahnya.

Sedangkan, syarat-syarat pelengkap yakni berwawasan luas, mengetahui seluk beluk khilafiyah, serta punya kompetensi untuk berijtihad dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum. Karena fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara dari kitabullah dan hadis.

Para ulama lainnya juga memberi syarat-syarat tambahan yang juga perlu diperhatikan seorang mufti. Misalkan, seorang mufti dalam memberi fatwa harus berniat semata-mata mencari keridhaan Allah dan jauh dari kepentingan duniawi seperti pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan. Seorang mufti juga harus menjaga wibawa, sabar, dan tidak menyombongkan diri.

Seorang mufti idealnya adalah seorang yang berkecukupan hidupnya sehingga tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Sehingga dalam mengeluarkan fatwa tak terhalangi lidahnya karena kekuasaan orang lain. Mufti yang ideal juga paham seluk-beluk ilmu kemasyarakatan sehingga fatwa yang dihasilkan punya maslahat dari semua sisi kehidupan.

Ulama kontemporer Syekh Yusuf Qaradhawi menambahkan, di samping ahli dan berwawasan sebagaimana disyaratkan di atas, seorang mufti juga harus memiliki moral yang baik. Soal kepribadian, akhlak, sikap, tutur kata, hendaklah ia menjadi teladan bagi masyarakat. Tak boleh ia memperlihatkan akhlakul mazmummah atau sifat tercela di depan khalayak umum.

Imam Syafii dan Imam Ahmad menekankan, jika syarat-syarat tersebut tak terpenuhi hendaklah seseorang takut untuk berfatwa. Sebagaimana sabda nabi, “Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka.” (HR. Ad-Darimi)

Hal ini ditujukan bagi para dai dan mubaligh yang belum mumpuni ilmunya tapi sudah lancang memfatwakan halal-haram di tengah-tengah masyarakat.

Mungkin seseorang yang berfatwa punya tujuan dan motivasi yang baik. Sama sekali tidak berniat dalam hatinya akan merusak syariat. Ia ingin menunjukkan loyalitasnya dalam dakwah dan menegakkan hukum Allah. Namun, karena ia bukanlah orang yang punya kompetensi sebagai mufti maka fatwa yang diucapkannya justru membingungkan rakyat.

Banyaknya para mubaligh yang tak punya kompetensi sebagai mufti dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah biang kerusakan umat. Mubaligh yang ringan lidahnya menentukan halal-haram tentang berbagai persoalan di masyarakat perlu diwaspadai. Sembarangan dalam berfatwa berarti menggiring umat ke arah yang salah.

Para ulama yang mendalam ilmunya bahkan sering mengatakan “saya tidak tahu” ketika ditanya umat. Mereka tak merasa segan atau gengsi jika memang mereka tak tahu persoalan tersebut. Sebagaimana Imam Ahmad yang pernah ditanya 40 persoalan agama, hanya dua saja yang ia jawab. Selebihnya hanya mengucap “saya tidak tahu”.


Republika 8 Januari 2016

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, segera kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com

Praktik Kebaikan

Membumikan Kebaikan

Betapa terperanjatnya Abu Bakar. Saat ia bersua dengan Hanzalah, sahabat nabi itu menilai dirinya telah menjadi orang munafik.

Suatu ketika Abu Bakar bertemu dengan Hanzalah di jalan. Abu Bakar pun bertanya kabar, “Apa akabar wahai Hanzalah?”

“Hanzalah telah munafik!” jawab Hanzalah tegas. Sontak perkataan sahabat Nabi itu mengagetkan Abu Bakar. “Maha Suci Allah! Mengapa kamu berkata demikian wahai Hanzalah!” Tanya Abu Bakar.

Ia pun menjawab, “Bagaimana saya tidak jadi seperti orang munafik! Apabila kita berada di sisi Nabi Muhammad, baginda mengingatkan kita tentang neraka dan surga sehingga seolah-olah kita dapat melihatnya dihadapan mata kita. Tetapi, apabila kita beredar meninggalkan baginda, kita telah dilalaikan dengan anak dan harta benda kita, sehingga kita melupakan peringatan yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad itu.”

Kita paham lanjutan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut. Abu Bakar memiliki kegundahan yang sama. Padahal, kita juga paham bagaimana level keimanan seorang Abu Bakar.
Kegundahan yang dirasakan Hanzalah dan Abu Bakar seharusnya kita rasakan juga. Betapa saat berlinang air mata kala muhasabah, hati kita begitu menyesal dengan dosa-dosa. Saat kita lanjutkan iktikaf di masjid, hati kita begitu tertaut dengan rumah Allah.

Saat waktu fajar menjelang, kita tak ketinggalan dua rakaat sebelum Subuh. Saat imam shalat subuh mengundangkan takbiratulihram, kita sudah berdiri di shaf paling depan. Seusai salam, kita mengambil mushaf. Tilawah satu juz pun khatam kurang dari satu jam.

Saat matahari mulai terbit, kita masih bersimpuj di masjid. Lalu dengan tenang mendirikan dua rakaat shalat syuruq. Semua kebaikan rasanya terlalu sayang kita lepaskan hari itu.

Namun, saat kita pulang ke rumah. Kembali ke tumpukan tugas-tugas di kantor. Bercengkrama dengan klie di gedung-gedung pencakar langit. Menandatangani perjanjian kontrak miliaran rupiah. Kita lupa bagaimana lezatnya malam-malam saat muhasabah itu.

Iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal, berkurang dengan maksiat. Menjadi wajar jika memang siklus keimanan seseorang adakalanya bertambah, tak pelak kerap kali turun.
Namun, alangkah baiknya jika kita punya alarm waspada seperti Hanzalah. Ia tak melakukan maksiat. Justru mungkin sesuatu yang dianjurkan untuk berkumpul dengan keluarga. Namun ia takut. Jangan-jangan riang gembiranya ia bercengkrama dengan keluarga melalaikannya dari mengingat Allah.

Jangan pula keimanan kadang turun menjadi justifikasi jika seseorang sah-sah saja melakukan tindakan maksiat. Manusia memang tempat salah dan khilaf. Namun, bukan sebuah dosa yang terencana. Iman memang adakalanya turun. Memberi ruang bagi sifat kemanusiaan kita.
Namun, alangkah lebih baik jika kita bisa membumikan kebaikan sehingga amal kita terus menanjak. Membiasakan diri dengan kebaikan memang tak mudah. Butuh perjuangan ekstra. Namun, hal itu bukan suatu yang mustahil.

Bawalah lingkungan masjid itu dalam keseharian. Ciptakan kondisi lingkungan dari mulai rumah hingga aktivitas di luar, seperti masjid. Ada nuansa pengingat setiap kali kita ingin keluar jalur. Tanamkan kesadaran kepada anggota keluarga. Sehingga, mereka menjadi pengingat yang senantiasa hadir.

Meski tak ada salahnya pula kita sejenak memberi ruang pada keinginan, sebatas bukan hal yang makruh, apalagi diharamkan. Karena meski kita ingin terus berada dalam kondisi yang serba ideal dalam keimanan, ada hak-hak jiwa yang harus ditunaikan.


Republika 8 Januari 2016

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, segera kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com

Wednesday, December 30, 2015

Mengenal Fikih

Perbedaan Antara Fikih dan Ushul Fikih

Lalu, apa bedanya antara ilmu fikih dan ushul fikih? Perbedaannya terlihat pada objek kedua ilmu tersebut. Objek ushul fikih adalah dali-dalil, sedangkan objek fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf (dewasa dalam menjalankan hukum).

Jika ushuli (ahli ushul fikih) membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, fukaha (ahli fikih) mengkaji bagaimana dalil-dalil juz’i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa khusus.

Ilmu ushul fikih hadir dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syariat, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, maupun sanksi (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran dan kejahatan).

Dengan begitu, ushul fikih bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah Ta’ala terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Dengan adanya ilmu ushul fikih, agama akan terpelihara dari penyalahgunaan dalil.

Republika  26 April 2015


Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, silahkan kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com

Peran Islam Dalam Peradaban Portugal

Sumbangan Islam Untuk Portugal

Ketika perusahaan kontraktor akan mengubah bangunan bersejarah dari abad ke-16, Convento de Graca, menjadi sebuah hotel mewah, tanpa pikir panjang, dia membatalkan rencananya membuat spa dan kolam renang di bawah tanah.

Di bawah biara tua dan tembok pertahanan kota tua itu, mereka menemukan jalan-jalan dan pondasi puluhan rumah yang dibangun lebih dari 700 tahun yang lalu oleh muslim Portugal. Alih-alih kolam renang, kini ada sebuah museum kecil di bawah hotel. Sebuah trotoar dibangun untuk akses menapaki sisa-sisa peninggalan Moor abad pertengahan.

Warisan budaya Muslim Portugal telah lama terlupakan. Di Spanyol sebagaian besar penduduk negara dan wisatawan akrab dengan warisan Arab. Tetapi, di Portugal, yang sama-sama bagian dari kekuasaan Andalusia, warisan itu masih kurang dikenal.

Negara ini pernah berada di bawah kekuasaan Islam selama lebih dari 500 tahun sejak awal abad ke-8. Setelah Panglima Thariq bin Ziyad berhasil menaklukkan Spanyol, pasukannya bergerak menuju Portugal dan Prancis Selatan.

Meskipun sisa-sisa fisiknya tak seberapa, pengaruh budaya Moor di Portugal sangat besar. Bahasa Portugal banyak ditaburi kata-kata asal Arab, khususnya berkaitan dengan makanan, pertanian, dan pekerjaan sehari-hari.

Jika kami bisa menghapus semua sisa-sisa warisan Arab dari Portugal hari ini, etnis, budaya, bangunan, dan bentang alam, kami akan benar-benar berubah.

Berbagai bidang di Portugal terpengaruh oleh warisan Arab. Mulai dari puisi sampai kue, karpet tenun sampai musik gitar, cerobong asap yang masih menghiasi rumah di daerah selatan, sistem irigasi, sampai ilmu navigasi.


Republika 6 Desember 2015

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, silahkan kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com