Wednesday, January 20, 2016

Siapakah Yang Boleh Memberi Fatwa?

Siapakah Yang Boleh Memberi Fatwa?

Beratnya syarat menjadi mufti menegaskan fatwa tidak boleh dikeluarkan sembarangan.
Fatwa ulama akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat. Untuk itulah, mufti (rang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti.

Jumhur ulama bersepakat untuk memberi persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap. Syarat umum yakni baligh, muslim, sehat pikiran, dan cerdas.

Sementara, syarat pokok mencakup menguasai kandungan Al-Quran beserta ilmu-ilmunya yang mencakup ayat-ayat hukum, asbabun nuzul, nasakh-mansukh, takwil-tanzil, makiyah-madaniyah, dan sebagainya. Selain itu juga hafal dan menguasai berbagai hadis nabi dengan seluk-beluk asbabul wurud, periwayatan, ilmu mustalah, dan sebagainya.

Seorang mufti juga harus mahir berbahasa Arab berikut dengan kaidah-kaidah dan pengetahuan tentang literature bahasa, yaitu ilmu nahwu-sharaf, balaghah, mantiq, bayan, maani, ada, fiqhul lughah, dan sebagainya. Selanjtunya, mufti harus memahami dan menguasai ilmu ushul fikih beserta qawaid fiqhiyahnya.

Sedangkan, syarat-syarat pelengkap yakni berwawasan luas, mengetahui seluk beluk khilafiyah, serta punya kompetensi untuk berijtihad dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum. Karena fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara dari kitabullah dan hadis.

Para ulama lainnya juga memberi syarat-syarat tambahan yang juga perlu diperhatikan seorang mufti. Misalkan, seorang mufti dalam memberi fatwa harus berniat semata-mata mencari keridhaan Allah dan jauh dari kepentingan duniawi seperti pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan. Seorang mufti juga harus menjaga wibawa, sabar, dan tidak menyombongkan diri.

Seorang mufti idealnya adalah seorang yang berkecukupan hidupnya sehingga tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Sehingga dalam mengeluarkan fatwa tak terhalangi lidahnya karena kekuasaan orang lain. Mufti yang ideal juga paham seluk-beluk ilmu kemasyarakatan sehingga fatwa yang dihasilkan punya maslahat dari semua sisi kehidupan.

Ulama kontemporer Syekh Yusuf Qaradhawi menambahkan, di samping ahli dan berwawasan sebagaimana disyaratkan di atas, seorang mufti juga harus memiliki moral yang baik. Soal kepribadian, akhlak, sikap, tutur kata, hendaklah ia menjadi teladan bagi masyarakat. Tak boleh ia memperlihatkan akhlakul mazmummah atau sifat tercela di depan khalayak umum.

Imam Syafii dan Imam Ahmad menekankan, jika syarat-syarat tersebut tak terpenuhi hendaklah seseorang takut untuk berfatwa. Sebagaimana sabda nabi, “Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka.” (HR. Ad-Darimi)

Hal ini ditujukan bagi para dai dan mubaligh yang belum mumpuni ilmunya tapi sudah lancang memfatwakan halal-haram di tengah-tengah masyarakat.

Mungkin seseorang yang berfatwa punya tujuan dan motivasi yang baik. Sama sekali tidak berniat dalam hatinya akan merusak syariat. Ia ingin menunjukkan loyalitasnya dalam dakwah dan menegakkan hukum Allah. Namun, karena ia bukanlah orang yang punya kompetensi sebagai mufti maka fatwa yang diucapkannya justru membingungkan rakyat.

Banyaknya para mubaligh yang tak punya kompetensi sebagai mufti dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah biang kerusakan umat. Mubaligh yang ringan lidahnya menentukan halal-haram tentang berbagai persoalan di masyarakat perlu diwaspadai. Sembarangan dalam berfatwa berarti menggiring umat ke arah yang salah.

Para ulama yang mendalam ilmunya bahkan sering mengatakan “saya tidak tahu” ketika ditanya umat. Mereka tak merasa segan atau gengsi jika memang mereka tak tahu persoalan tersebut. Sebagaimana Imam Ahmad yang pernah ditanya 40 persoalan agama, hanya dua saja yang ia jawab. Selebihnya hanya mengucap “saya tidak tahu”.


Republika 8 Januari 2016

Untuk koleksi kain tenun tapis terlengkap, segera kunjungi www.rumahtapis.blogspot.com

No comments:

Post a Comment